Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut apakah ada dugaan suap kepada tiga majelis hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal ini sekaligus merespons permintaan Komisi III DPR RI sebelumnya yang meminta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu tidak hanya dipecat, tetapi juga diproses pidana.
Baca juga: 3 Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tannur Dapat Sanksi Pemecatan, Pengacara Korban: Kami Bersyukur
"Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Dikatakan Alex, merujuk hasil investigasi dan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), ketiga hakim telah mengabaikan beberapa alat bukti dalam vonis bebas Ronald Tannur dan akan mendalami apakah tindakan hakim tersebut mendapatkan imbalan dari pihak terdakwa.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Sambut Baik Putusan KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Jika pengabaian dan tindakan tidak profesional para hakim tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, kata Alex, KPK tidak bisa mengambil tindakan.
“Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak,” katanya.
Kendati demikian, pimpinan KPK berlatar belakang eks hakim ad hoc ini memastikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur apabila KY menyatakan ketiga hakim diduga telah menerima suap.
Dengan begitu, KPK bisa minta keterangan dari para hakim.
Sebelumnya, KY merekomendasikan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik berat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, mengatakan telah merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Baca juga: 3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pecat KY, Ada yang Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan
Dalam rekomendasinya, KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim ketua Erintuah Damanik berserta dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.