News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Legislator Bunuh Pacar

KPK Akan Usut Dugaan Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut apakah ada dugaan suap kepada tiga majelis hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut apakah ada dugaan suap kepada tiga majelis hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini sekaligus merespons permintaan Komisi III DPR RI sebelumnya yang meminta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu tidak hanya dipecat, tetapi juga diproses pidana.

Baca juga: 3 Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tannur Dapat Sanksi Pemecatan, Pengacara Korban: Kami Bersyukur

"Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Dikatakan Alex, merujuk hasil investigasi dan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), ketiga hakim telah mengabaikan beberapa alat bukti dalam vonis bebas Ronald Tannur dan akan mendalami apakah tindakan hakim tersebut mendapatkan imbalan dari pihak terdakwa.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Sambut Baik Putusan KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Jika pengabaian dan tindakan tidak profesional para hakim tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, kata Alex, KPK tidak bisa mengambil tindakan. 

“Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak,” katanya.

Kendati demikian, pimpinan KPK berlatar belakang eks hakim ad hoc ini memastikan bahwa pihaknya akan menurunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur apabila KY menyatakan ketiga hakim diduga telah menerima suap. 

Dengan begitu, KPK bisa minta keterangan dari para hakim.

Sebelumnya, KY merekomendasikan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik berat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, mengatakan telah merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Baca juga: 3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pecat KY, Ada yang Bebaskan Terdakwa Kanjuruhan

Dalam rekomendasinya, KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim ketua Erintuah Damanik berserta dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini