TRIBUNNEWS.COM - Berikut solusi jika muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' saat proses mendaftar CPNS 2024.
Diketahui, pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 dan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Namun tak jarang, terdapat sejumlah pelamar yang mengalami kendala saat mendaftar CPNS 2024.
Satu di antaranya adalah permasalahan terkait data diri seperti NIK KTP.
Lantas, bagaimana jika muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' saat proses mendaftar CPNS 2024?
Berdasarkan keterangan dalam Frequently Asked Questions SSCASN BKN, untuk mengatasi kendala tersebut pelamar dapat mengunjungi laman pengaduan helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
Setelah itu, pelamar harus melengkapi form isian yang sudah tersedia.
"Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. Kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian yang tersedia." keterangan dalam FAQ SSCASN BKN.
Selengkapnya, beberapa kendala lain yang muncul saat mendaftar CPNS dan PPPK beserta cara mengatasinya:
Baca juga: Apakah Peserta CPNS Bisa Melamar Lebih dari Satu Jabatan? Berikut Syarat Daftar CPNS 2024
1. Data Diri Tidak Ditemukan/Tidak Sesuai
- Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Pengaduan Ditjen Dukcapil:
Call Center : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
FB : Ditjen Dukcapil
Twitter : @ccdukcapil
Website : www.dukcapil.kemendagri.go.id
2. Data Tempat Lahir Tidak Ada di Referensi
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.