News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Terungkap di Sidang, Gaji Direktur PT Timah Rp200 Juta Sebulan: Siang di Singapura, Malam di London

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Kamis 29/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (29/8/2024) mengungkap gaji dari para petinggi perusahaan negara PT Timah.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi timah hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi dari PT Timah. Mereka ialah: Direktur Operasional PT Timah periode Februari 2020 sampai Desember 2021, Agung Pratama; Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliyani; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode September 2017 sampai Oktober 2019, Aim Syafei; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah, Dian Safitri; dan Kepala Bidang Akuntansi Keuangan di Divisi Akuntasi PT Timah, Erwan Sudarto.

Persoalan gaji para petinggi PT Timah ini terungkap dari keresahan Majelis Hakim terkait kerugian yang dialami PT Timah.

"Disampaikan sajalah ya. Jadi, jangan ngumpet-ngumpetan gitu. Ini kan uangnya, uang negara. Uang negara plus pemegang saham, kan Tbk. Jadi harus yang amanah ya. Ada yang rugi sampai segitu labanya langsung triliun. Apa benar seperti itu?" kata Hakim Ketua, Eko Aryanto.

"Saudara gajinya berapa level direktur?" tanya Hakim Eko kepada saksi Direktur Operasional PT Timah periode Februari 2020 sampai Desember 2021, Agung Pratama.

Agung Pratama sebagai mantan Direktur Operasional PT Timah mengaku bahwa dia memperoleh gaji Rp200 juta.

"Waktu itu 200 pak," kata Agung.

"Sebentar, 200 apa?" tanya Hakim Eko.

"Juta."

Baca juga: KPK Panggil Ratu Batu Bara Kaltim Paulin Tan

Pengakuan saksi Agung terkait gaji petinggi PT Timah itu kemudian membuat kaget Hakim Ketua.

Terlebih gaji Rp200 juta per bulan itu diperoleh Agung saat menjabat direktur pada empat tahun silam.

Gaji itu pun menurut Agung belum termasuk insentif.

"Aduh! Aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?" tanya Hakim Eko.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini