News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Lowongan CPNS Badan Karantina Indonesia 2024, Tersedia 525 Formasi, Simak Kuota dan Persyaratannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Badan Karantina Indonesia membuka lowongan 525 Formasi, simak kuota dan persyaratan pendaftarannya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi CPNS Badan Karantina Indonesia tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi karantinaindonesia.go.id, Badan Karantina Indonesia menyediakan total 525 formasi pada seleksi CPNS 2024.

Pada pengadaan CPNS Badan Karantina Indonesia 2024 kali ini formasi terbagi menjadi beberapa kategori pendaftar.

Cek link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.

Seleksi CPNS Badan Karantina Indonesia 2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Kuota Lowongan CPNS Badan Karantina Indonesia

- Umum: 489 formasi

- Lulusan Terbaik: 5 formasi

- Penyandang Disabilitas: 11 formasi

- Putra/Putri Papua: 18 formasi

- Putra/Putri Kalimantan: 2 formasi.

Baca juga: Gaji CPNS Bappenas 2024, Terendah Rp 7,5 Juta sampai Tertinggi Rp 12,5 Juta

Persyaratan Pendaftaran CPNS Badan Karantina Indonesia 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini