5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat pernyataan)
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
12. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus.
Baca juga: Rincian Gaji CPNS Bawaslu 2024, Terendah Rp5.566.320 dan Tertinggi Rp7.061.518
Tata Cara Pendaftaran CPNS Badan Karantina Indonesia
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
b. menggunakan alamat email aktif
c. membuat password dan membuat jawaban pengaman
d. mengunggah foto KTP maks 200kb dan melakukan swafoto dan
e. mencetak Kartu Informasi Akun.
Baca juga: Gaji CPNS BPK 2024 Tertinggi Rp19.000.000 dan Terendah Rp15.000.000