Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah mengungkap fakta adanya instruksi untuk mengamankan aset perusahaan negara, PT Timah.
Duduk di kursi terdakwa, suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam persidangan Kamis (29/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi dari PT Timah: Direktur Operasional PT Timah periode Februari 2020 sampai Desember 2021, Agung Pratama; Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliyani; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah periode September 2017 sampai Oktober 2019, Aim Syafei; Kepala Divisi Akuntansi PT Timah, Dian Safitri; dan Kepala Bidang Akuntansi Keuangan di Divisi Akuntasi PT Timah, Erwan Sudarto.
Dalam persidangan ini, fakta adanya instruksi pengamanan aset diungkap saksi Aim Syafei.
Terungkapnya instruksi pengamanan itu bermula dari pengakuan Aim bahwa PT Timah membeli bijih timah yang berasal dari wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sendiri.
Saat itu PT Timah membayarkan hasil penambangan bijih timah kepada perorangan maupun perusahaan swasta.
"Tadi, pembelian bijih timah. Itu dibayarkan ke siapa oleh PT timah?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto kepada saksi Aim.
"Kalau berdasarkan catatan kita ada yang ke CV, ada yang ke PT" jawab Aim.
"Apakah ada yang langsung ke masyarakat?" tanya Hakim Eko lagi.
"Itu di 2018 pertengahan ada, Pak," kata Aim.
Baca juga: Respons Propam soal Brigjen Mukti Juharsa Disebut di Sidang Harvey Moeis: Kita Tidak Bisa Mencampuri
"Dari 7 Februari 2018 sampai dengan Februari 2019 pak," kata Aim setelah memastikan dari berita acara pemeriksaannya (BAP).
Pembelian hasil penambangan di wilayah IUP PT Timah itu rupanya berlandaskan pada Instruksi Direksi PT Timah Nomor 030 Tahun 2018.
Aim mengungkapkan bahwa instruksi tersebut secara garis besar berisi perintah untuk mengamankan aset PT Timah.