"Atau karena saking luasnya?" tanya Hakim Eko.
"Betul, Pak," jawab Aim.
Soal pengamanan itu, Hakim kemudian juga mempertanyakan terkait pihak yang digandeng, termasuk dari Kepolisian
Namun Aim mengklain tidak mengetahui teknis pelaksanaan instruksi pengamanan tersebut.
"Yang mengamankan siapa pak di situ? Kan ada yg di Polres itu pengamanan obyek vital, apakah ada? Apakah PT Timah juga melakukan kerja sama dengan Polda atau Polres?" tanya Hakim Ketua Eko Ariyanto memastikan.
Baca juga: Baru 2 Kali Sidang Harvey Moeis, Nama Jenderal Polisi, Eks Gubernur hingga Eks Kapolda Terseret
"Nah, itu saya kurang tahu, Pak," jawab Aim.
Sebagai informasi, persidangan yang mendudukkan Harvey Moeis sebagai terdakwa ini berkaitan dengan perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.