News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan dan Kiprah Politiknya

Anies Wacanakan Buat Partai, Jubir Sebut Tim Kecil Sudah Godok: Pembentukan Secepatnya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, memberikan catatannya setelah Pilpres dan pendaftaran Pilkada 2024. Jubir menyebut wacana Anies untuk membentuk partai sudah digodok oleh tim kecil. Dia mengatakan terwujudnya partai itu akan terjadi secepatnya.

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid buka suara terkait rencana Anies untuk membuat partai politik (parpol) setelah gagal maju di Pilkada Jakarta dan Jawa Barat 2024.

Sahrin mengatakan pembuatan partai itu akan dilakukan secepat-cepatnya.

"Ya harus secepat-cepatnya," katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di YouTube tvOne dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Dia mengungkapkan soal tahapan terkini rencana Anies membuat partai.

Saat ini sudah masuk tahapan apakah akan pembentukannya langsung menjadi partai atau menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlebih dahulu.

Sahrin mengatakan hal tersebut dipikirkan oleh tim kecil yang sudah dibentuk.

"Jadi gini, ini akan dua yang sedang dipertimbangkan yaitu pertama apakah akan menjadi ormas terlebih dahulu ataukah langsung menjadi partai politik."

"Tentunya ini dipertimbangkan plus minusnya dan juga timing-nya. Sudah dibentuk tim kecil untuk menggodok tahapan-tahapannya, agenda-agendanya, dan peluncurannya," ujarnya.

Dia mengungkapkan rencana membuat parpol karena berkaca dari klaim bahwa masyarakat kekurangan sosok pemimpin.

Sehingga, imbuh Sahrin, adanya rencana Anies untuk membuat parpol perlu direalisasikan.

Baca juga: Wacana Anies Bentuk Parpol Baru Mencuat, Mardani Tegaskan PKS Jadi Besar Tidak Bergantung Orang Lain

Kemudian, hal lain yang masih perlu dipertimbangkan, kata Sahrin, adalah apakah parpol yang akan dibentuk oleh Anies adalah parpol berbadan hukum atau turut ikut dalam Pemilu.

"Jika partai politik hanya sebagai berbadan hukum, maka urusannya hanya ke Menkumham. Tapi kalau partai politik sebagai peserta Pemilu kan harus memenuhi."

"Misalnya, struktur partai, 100 persen di provinsi, 75 di kota/kabupaten, 50 persen di kecamatan. Kan ini menjadi syarat lain selain AD/ART," tuturnya.

Sahrin mengungkapkan meski proses pembentukan parpol melalui tahapan yang begitu panjang, tetapi dirinya meyakini parpol bentukan Anies akan segera terwujud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini