Pertama, Anies disebut-sebut akan maju dalam Pilgub Jakarta dengan didampingi oleh Rano Karno sebagai wakilnya dengan diusung oleh PDI Perjuangan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.
Baca juga: PKS Tidak Takut Simpatisannya Beralih Dukungan ke Parpol Bentukan Anies Baswedan
Namun, hal ini tidak terwujud karena PDI Perjuangan akhirnya memilih Pramono Anung sebagai Bacagub Jakarta.
Setelahnya, nama Anies kembali terdengar akan dicalonkan untuk Pilgub Jawa Barat dari PDI Perjuangan.
Tetapi, Anies memutuskan untuk tidak menerima pinangan tersebut karena tidak ada aspirasi masyarakat di Jawa Barat yang menginginkannya maju menjadi pimpinan di Jawa Barat.
Baca tanpa iklan