News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 65 Saksi di Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Termasuk Mendes PDTT Abdul Halim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak Cak Imin, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). KPK Periksa 65 saksi termasuk Mendes PDTT Abdul Halim kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini sudah memeriksa 65 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.

65 saksi yang diperiksa itu di antaranya terdapat ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang berlokasi di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.

"Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Tessa mengatakan, kebanyakan saksi yang diperiksa dikonfirmasi seputar proses pengajuan, pencairan dan potongan dana hibah dari Pemprov Jatim hingga ke kelompok masyarakat.

"Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," katanya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, pada Kamis (22/8/2024).

Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014–2019.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Bendahara DPC PDIP Lamongan, Fujika Senna Oktavia, Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Pimpinan Parpol di Lamongan Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Ini Kaitannya

KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka, red)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)

2. Ahmad Heriyadi (swasta)

3. Mahhud (anggota DPRD)

4. Achmad Yahya M. (guru)

5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)

7. Jodi Pradana Putra (swasta)

8. Hasanuddin (swasta)

9. Ahmad Jailani (swasta)

10. Mashudi (swasta)

11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)

12. Kusnadi (ketua DPRD)

13. Sukar (kepala desa)

14. A. Royan (swasta)

15. Wawan Kristiawan (swasta)

16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

17. Ahmad Affandy (swasta)

18. M. Fathullah (swasta)

19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Wakil Ketua DPRD Jatim Saat Tua Simanjuntak jadi tersangka terkait korupsi dana hibah (Kolase Tribunnews)

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Baca juga: 21 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah APBD Provinsi Jatim Dicegah ke Luar Negeri

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini