Alasan lainnya, Mukti menjelaskan, kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak.
Merinci soal situasi mendesak tersebut, ia mengatakan, jumlah tumpukan perkara pajak saat ini, ada sebanyak 7000 lebih dan MA hanya mempunyai 1 orang hakim agung TUN Khusus Pajak.
Sementara pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA.
Selain ketentuan tersebut, Anggota KY itu menjelaskan, sudah ada preseden seleksi calon hakim agung di masa sebelumnya, dengan isu yang sama, yakni pengangkatan empat hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.
Lebih lanjut, Mukti menyampaikan, saat ini KY tengah menunggu surat resmi dari Komisi III DPR tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024.
"Surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY," tutur Mukti.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI tidak menyetujui semua calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menegaskan hal tersebut, dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI membahas calon hakim agung dan hakim adhoc pada Mahkamah Agung (MA), di gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (28/8/2024).
"Bedasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI," ucap Pacul, dikutip dari laman YouTube Komisi III DPR, Rabu.
Diketahui, Komisi Yudisial mengusulkan total sebanyak 12 calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM kepada DPR. Hal tersebut sebagaimana surat nomor 1653/PIM/RH.01.07/07/2024.
Selanjutnya, Pacul mengonfirmasi kepada seluruh peserta rapat internal Komisi III, mengenai usulan dari fraksi Demokrat dan fraksi PKS agar DPR melakukan pemanggilan terhadap KY untuk dapat mempertanggungjawabkan proses seleksi hakim yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kemudian terhadap usulan untuk kemudian memanggil KY dan memberikan peringatan, apakah disetujui fraksi Demokrat dan Fraksi PKS?" tanya Pacul.
"Setuju," jawab semua peserta rapat.
Sebelumnya, fit and proper test calon hakim agung oleh DPR seharusnya berlangsung kemarin, pada Selasa (27/8/2024). Namun, Komisi III DPR RI memutuskan untuk menunda proses tersebut karena menemukan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.