News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Hakim Heran PT Timah Dapat Penilaian Baik dari KLHK Soal Dampak Lingkungan, Kok Bisa?

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hakim heran PT Timah dapat penilaian baik dari KLHK soal dampak lingkungan, padahal kerugian negaranya capai Rp 271 triliun. - Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Eko Aryanto heran dengan pernyataan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021 Agung Pratama yang menyebut pihaknya mendapat penilaian baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait dampak lingkungan.

Sebab menurut Hakim, padahal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat kerugian negara senilai Rp 271 Triliun karena adanya kerusakan lingkungan akibat kasus korupsi timah tersebut.

Adapun Agung merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).

Hal itu bermula ketika Hakim bertanya pada Agung mengenai perizinan Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk selaku perusahaan tambang.

"Kalau mengenai lingkungan, kalau lingkungan itu kan perusahaan seperti ini pasti ada Amdalnya. Di dalam Amdal ini kan mencakup UKL dan UPL sebagai pegangan saudara, ada gak?," tanya Hakim.

"Ada Yang Mulia," jawab Agung.

"Tahu juga?," tanya Hakim menegaskan.

"Tahu Yang Mulia," sahut Agung.

Kemudian Hakim pun lanjut bertanya pada Agung, apakah selama melakukan penambangan, PT Timah menjalankan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) di sekitar lokasi tambang.

Mendapat pertanyaan itu, Agung pun menjawab bahwa pihaknya telah melakukan hal tersebut yang ditandai adanya penilaian baik dari KLHK.

"Apakah dijalankan itu yang tercantum yang terdapat di UKL dan UPL, apakah saudara melihatnya untuk mengelola lingkungan?," tanya Hakim.

"Selama ini kalau soal lingkungan itu kan yang menilai Kementerian Lingkungan Hidup Yang Mulia," kata Agung.

"Ya tapi kan bagian saudara, masa dilepaskan saja. Saudara gak terlibat? Makanya saya tanya tupoksi saudara," cecar Hakim.

"Maksudnya gini Yang Mulia. Jadi selama ini kita dari penilaian baik dari KLHK artinya kan selama ini dilaksanakan apa yang di Amdal itu," ujar Agung.

Baca juga: Nego Harvey Moeis Cs hingga PT Timah Terbitkan Surat Perintah Kerja Penambangan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini