News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Hakim Heran PT Timah Dapat Penilaian Baik dari KLHK Soal Dampak Lingkungan, Kok Bisa?

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Hakim heran PT Timah dapat penilaian baik dari KLHK soal dampak lingkungan, padahal kerugian negaranya capai Rp 271 triliun. - Fahmi Ramadhan

Mendengar jawaban itu, Hakim Eko pun mengaku heran.

Pasalnya dalam surat dakwaan, Harvey Moeis diduga merugikan negara senilai Rp 271 Triliun karena adanya kerusakan lingkungan imbas dari penambangan bijih timah wilayah IUP PT Timah Tbk.

Alhasil Hakim pun coba menegaskan siapa pihak yang memberi penilaian baik kepada PT Timah meskipun di lain sisi ada kerugian negara cukup besar dalam kasus tersebut.

"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan Jaksa ini merugikan negara loh 271 triliun, kerugian negara disitu akibat kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?," tanya Hakim.

"Dari proper," jawab Agung.

"Proper? Siap propernya?," tanya Hakim lagi.

"Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup," ucap Agung.

"Kementerian Lingkungan Hidup? Nilainya baik gitu ya?," tanya Hakim heran.

"Iya," Agung menimpali.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi itu didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini