News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan dan Kiprah Politiknya

Syarat yang Harus Disiapkan Anies untuk Mendirikan Partai Politik

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan berencana membuat partai politik baru. Ini syarat yang harus dipenuhi.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah dipastikan gagal maju di Pilkada 2024, Anies Baswedan berencana mendirikan partai politik sendiri.

Anies Baswedan sebelumnya menegaskan, tidak ingin bergabung dengan partai politik manapun yang sudah ada saat ini.

Menurut Anies Baswedan, partai politik di Indonesia saat ini telah tersandera oleh kekuasaan.

"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar, dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," kata Anies Baswedan melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Jumat (30/8/2024).

Apa Saja Syarat Mendirikan Partai Politik?

Syarat mendirikan partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pada UU tersebut, definisi Partai Politik adalah Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Syarat Mendirikan Partai Politik di Indonesia

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yang ditetapkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011.

Baca juga: Didatangi Warga Kampung Akuarium, Anies Minta Maaf Tak Bisa Maju di Pilkada Jakarta 2024

1. Pembentukan Partai Politik

a. Jumlah Pendiri dari Setiap Provinsi: Partai politik harus didirikan oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

b. Pendaftaran oleh Perwakilan Pendiri: Partai politik harus didaftarkan oleh minimal 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri dengan menggunakan akta notaris.

c. Larangan Rangkap Keanggotaan: Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

d. Keterwakilan Perempuan: Dalam pendirian dan pembentukan partai politik, harus ada minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

e. Akta Notaris dan AD/ART: Akta notaris harus memuat Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan kepengurusan partai politik tingkat pusat.

f. Isi Anggaran Dasar (AD): AD partai politik harus mencakup:

  • Asas dan ciri Partai Politik
  • Visi dan misi Partai Politik
  • Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik
  • Tujuan dan fungsi Partai Politik
  • Struktur organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
  • Kepengurusan Partai Politik
  • Mekanisme rekrutmen keanggotaan dan jabatan politik
  • Sistem kaderisasi
  • Mekanisme pemberhentian anggota
  • Peraturan dan keputusan Partai Politik
  • Pendidikan politik
  • Keuangan Partai Politik
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan internal

g. Kepengurusan Pusat: Kepengurusan partai politik tingkat pusat harus menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

2. Pendaftaran Partai Politik sebagai Badan Hukum

a. Pendaftaran ke Kementerian: Partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) untuk menjadi badan hukum.

b. Syarat Pendaftaran: Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki akta notaris pendirian partai politik.
  • Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik tidak boleh memiliki persamaan pokok atau keseluruhan dengan partai politik lain yang sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kepengurusan harus ada di setiap provinsi, dan paling sedikit di 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi tersebut, serta di 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota tersebut.
  • Memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahap akhir pemilihan umum.
  • Memiliki rekening bank atas nama partai politik.

3. Verifikasi dan Pengesahan Partai Politik

a. Penelitian dan Verifikasi: Kementerian akan melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2). Proses ini harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari sejak dokumen diterima secara lengkap.

b. Pengesahan Badan Hukum: Setelah proses verifikasi selesai, pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan melalui Keputusan Menteri, yang harus diterbitkan paling lambat 15 hari setelah verifikasi selesai.

c. Pengumuman Resmi: Keputusan Menteri mengenai pengesahan partai politik akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Berita lain terkait Anies Baswedan

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini