Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengaku siap mengundurkan diri dari jabatan di lembaga legislatif maupun Partai Golkar jika kelak terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, langkah itu merupakan caranya menjaga independensi lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tersebut.
Hal itu disampaikan Misbakhun saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota BPK di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Saya menyampaikan ini ke bapak-bapak, saya adalah kader partai, tetapi ketentuan perundang-undangan mengatakan ketika saya menjadi anggota BPK, saya harus mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan,” kata Misbakhun.
Misbakhun yang kembali terpilih menjadi anggota DPR hasil Pileg 2024 ini pun mengutip pernyataan kondang dari negarawan Filipina Manuel Luis Quezón.
'When my loyalty to state is beginning, my loyalty to party is ending'.
Menurut Misbakhun, adalah mafhum bahwa mengabdi kepada negara maupun partai sama-sama pengabdian. Atas dasar itu, Misbakhun sebagai politikus tetap berkomitmen terhadap perundang-undangan yang berlaku.
“Orientasi saya kepada titik tumpu kepada negara. Itu yang paling utama,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Jaksa: BPK Kecipratan Rp 10,25 Miliar
Lebih lanjut Misbakhun menegaskan, BPK bekerja secara kolektif dan tidak bisa berdasarkan kepentingan individu.
Dia juga berkomitmen untuk berkontribusi positif dalam penguatan kelembagaan BPK sesuai dengan harapan masyarakat dan tujuan negara yang tecermin dalam konstitusi.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga menyinggung predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK.
Menurut Misbakhun, di balik setiap penilaian tersebut ada tujuan untuk memperbaiki tata kelola, tanggung jawab, dan keterbukaan dalam pemerintahan.
Dia menegaskan setiap pelanggaran yang bersifat fraud (kejahatan) harus ditindak tegas.