TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman membela putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, soal dugaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kaesang memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) untuk urusan pribadi.
Terkait hal itu, Benny mengatakan seharusnya KPK tak perlu memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Pasalnya, Kaesang bukan penyelenggara negara.
Karena itu, ia tak harus memberikan klarifikasi apapun pada lembaga antirasuah itu soal penggunaan jet pribadi.
“KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu."
"Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah orang swasta,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Hal ini disampaikan Benny lantaran KPK dianggap telah membuat gaduh masyarakat dengan berniat memanggil Kaesang.
Benny menyatakan memang benar Kaesang adalah putra Jokowi.
Akan tetapi, saat ini Kaesang adalah orang bebas yang tidak terikat dengan aturan-aturan penyelenggara negara.
Kaesang, lanjut Benny, hanya ketua umum partai politik.
Baca juga: Feri Amsari: KPK Gimik Tangani Dugaan Gratifikasi Kaesang, Cuma Ingin Redam Marah Masyarakat
“Tetapi statusnya (Kaesang) adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara."'
"Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” kata Benny.
KPK saat ini berencana memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi soal jet pribadi.