News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Kaesang Belum Diketahui Keberadaannya, Petrus Minta KPK Lakukan Pencekalan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus di Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui keberadaan Kaesang Pangarep.

Padahal Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, hendak diklarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi saat keduanya jalan-jalan ke Amerika Serikat baru-baru ini.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH pun mendesak KPK untuk melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan Erina.

Hal ini sebagai antisipasi karena hingga kini putra bungsu Presiden Jokowi itu tak diketahui keberadaannya.

"KPK bisa minta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Kaesang dan istrinya," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Seperti diketahui upaya KPK untuk memanggil Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, guna mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, nampaknya masih menghadapi kendala.

Pasalnya KPK belum tahu tentang keberadaan putra bungsu Presiden Jokowi dan menantunya itu saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum.

"Jika sudah kembali ke Indonesia, maka KPK bisa minta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan istrinya agar sementara tidak keluar negeri lagi untuk memudahkan KPK melakukan pemeriksaan," tegas Petrus.

Sementara itu, nama Kaesang dan Erina masih terus menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi "trending topic" di platform X Indonesia, Selasa (3/9/2024), setelah namanya disebut-sebut akan dipanggil dan dicari-cari KPK karena diduga terseret gratifikasi jet pribadi.

"KPK tidak boleh membiarkan Kaesang dan Erina hingga Gibran Rakabuming Raka dihakimi oleh publik lantaran perilaku dugaan KKN terhadap putra dan menantu Presiden Jokowi itu. KPK juga tidak boleh membiarkan institusinya dihakimi oleh publik dan media massa lewat "trial by the press". Karena itu KPK harus bekerja cepat, transaparan dan akuntabel serta penuh itikad baik dalam tugas utamanya," tegas Petrus.

Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik?

Nama Kaesang dan Erina sudah menjadi trending dengan munculnya sebuah poster bergambar suami-istri itu yang bertuliskan "missing persons" disertai ungkapan identitas lengkap dan dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan terkini Kaesang dan Erina setelah ramai disorot publik dalam dugaan gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER.

Menurut Petrus, meski KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang, namun hingga kini belum diumumkan oleh KPK kapan akan dikirim dan ke alamat mana dan untuk pemeriksaan klarifikasi tanggal berapa.

"Soal jadwal pemeriksaan Kaesang dan Erina wajib diumumkan kepada publik, karena publik telah berperan sangat besar dalam pengungkapan dugaan KKN Kaesang dan Erina dalam penggunaan jet pribadi dimaksud dan sejalan dengan asas-asas dalam pelaksanaan tugas KPK, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas," jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Hentikan Perdebatan

KPK, kata Petrus, tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan istrinya.

"Di sinilah KPK kelihatan goyah iman indepensensi dan goyah iman sebagai lembaga superbodi ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat kekuasaan politik demi kepentingan dinasti politik Jokowi. KPK sebelum lakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina," paparnya.

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang ke KPK.

KPK Bisa Cekal Kaesang

Ketidakjelasan keberadaan dan sikap kesatria Kaesang ketika hendak diklarifikasi KPK terkait dugaan gratifikasi Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat (Philadelphia) belum lama ini, membuat masyarakat mengkreasi atau berinisiatif membuat poster bergambar Kaesang dan Erina Gudono bertuliskan "missing persons" disertai ungkapan identitas lengkap dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan keduanya terkini.

Menurut Petrus "Sesuai dengan budaya kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan Pasal 12 UU KPK (UU No 19 Tahun 2019) bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang:

a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri;
c. Meminta bank untuk meblokir rekening dan seterusnya.
d. Meminta bantuan interpol dan seterusnya.

"Dengan kewenangan yang begitu besar dan jelas diatur dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri dengan perdebatan soal apakah Kaesang Pangarep seorang penyelenggara negara atau bukan, apakah Kaesang diundang atau dipanggil dan apakah didatangi ke rumahnya untuk klarifikasi atau KPK sama sekali tidak melakukan apa-apa, KPK tidak perlu gamang dan berlaga pilon," sindir Petrus.

Karena itu, lanjut Petrus, demi menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tipikor terkait dugaan gratifikasi dan KKN lainnya, KPK dapat melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan Erina.

"Entah mereka sebagai saksi atau tersangka atau sesorang lain di luar dua kapasitas itu untuk bepergian ke luar negeri, sebagaimana KPK sudah berlakukan terhadap banyak orang warga negara Indonesia lainnya selama ini. KPK bisa minta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Kaesang dan istrinya keluar negeri," tandas Petrus.

PSI: Kaesang Ada di Jakarta

Meski tidak diketahui keberadaannya akhir-akhir ini,  Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep  kdisebut telah berada di Jakarta sejak Rabu, 28 Agustus 2024.

Teka-teki keberadaan Kaesang Pangarep diungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni.

“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak tanggal 28 Agustus 2024, pagi hari,” kata Raja Juli, Selasa (3/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Padahal sebelumnya, Wakil Dewan Pembina PSI, Grace Natalie sempat mengaku tak tahu keberadaan Kaesang ketika ditanya pada Senin (2/9/2024).

"Enggak tahu," ujar Grace saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Sementara Wali Kota Meda Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan komentar terkait  pemanggilan adik iparnya, Kaesang Pangarep oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK diketahui tengah menjadwalkan pemanggilan kepada Kaesang untuk memberi klarifikasi terkait dugaan gratifikasi buntut penggunaan jet pribadi. 

Bobby mempertanyakan apakah Kaesang seorang pejabat publik. 

"Kaesang pejabat publik? Setahu saya Kaesang tidak pejabat publik," ujar Bobby saat ditanya di DPRD Kota Medan, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, soal kabar Kaesang menghilang usai kasus jet pribadi viral, Bobby pun membantahnya. 

Ia menyatakan Kaesang tidak kabur.

"Kabur? Mana ada kabur, nggak, nggak," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini