Dia mengungkapkan azan yang disiarkan di televisi bersifat rekaman sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Anderyan menegaskan yang terpenting adalah azan di masjid tetap dilakukan sebagai wujud ajakan shalat yang sebenarnya.
"Lagian dari 365 hari, masa sehari saja untuk toleransi kita tidak mau menghormati saudara kita untuk beribadah," katanya.
MUI: Azan di TV Diganti Running Text Tak Langgar Syariat
MUI juga tidak mempermasalahkan imbauan digantinya azan di stasiun televisi menjadi running text saat Misa Agung Paus Fransiskus digelar.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan penggantian itu tidak melanggar syariat Islam.
"Sebenarnya dari aspek syar'i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan."
"Hal itu untuk kepentingan siaran live Misa yang diikuti jemaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK," kata Niam.
Dia mengungkapkan imbauan Kemenag itu harus dipahami sebagai penghormatan terkait pelaksanaan ibadah umat Katolik.
"Konteksnya bukan karena Paus Fransiskus datang lantas diganti. Tetapi karena ada pelaksanaan ibadah Misa secara live yang diikuti jemaat melalui TV dan jika terjeda akan mengganggu ibadah," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini/Reza Deni)
Artikel lain terkait Kunjungan Paus Fransiskus