TRIBUNNEWS.COM - Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024 wajib membubuhkan e-meterai ke beberapa dokumen persyaratan.
Adapun penggunaan e-meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.
Namun, tak jarang beberapa pendaftar mengeluhkan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai.
Lantas, apa saja faktor penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai pada seleksi CPNS 2024?
Melansir akun Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoifofficial, berikut beberapa faktor penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai.
Faktor yang Menyebabkan Pembubuhan e-Meterai Gagal
1. Koneksi Internet yang Tidak Stabil
Pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet yang stabil.
Jika koneksi internet terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.
2. Format Dokumen Tidak Sesuai
Dokumen yang diunggah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yakni dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 KB.
3. Tingginya Traffic Pengguna
Jika banyak pengguna mencoba membubuhkan e-meterai secara bersamaan, server bisa menjadi padat dan menyebabkan kendala.
Sangat disarankan untuk melakukan pembubuhan pada jam-jam dengan trafik lebih rendah.
Baca juga: Cara Pengembalian Dana e-Meterai 75 Persen, Maksimal 3 Hari setelah Pembayaran Berhasil
Lebih lanjut, solusi untuk mengatasi masalah pembubuhan e-meterai dapat dilakukan dengan memeriksa dan memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi.
Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik 'Bubuhkan Ulang'.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube BKN.
Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik 'Bubuhkan Ulang'.
Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.
Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.
Solusi tersebut hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.
E-meterai tidak memiliki masa kadaluarsa setelah dibeli.
Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen.
Pastikan untuk membeli e-meterai melalui portal resmi.
Link beli e-meterai resmi di https://www.meterai-elektronik.com/.
Ciri Khas e-Meterai Asli
- Terdapat gambar Garuda Pancasila;
- Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”;
- Terdapat angka nominal 10000 (tanpa titik) sebagai keterangan nilai bea meterai dan teks bertuliskan "SEPULUH RIBU RUPIAH" (dengan huruf kapital);
- Ada motif ornamen khas nusantara;
- Terdapat kode QR sebagai nomor kode unik. Kode unik ini berfungsi agar e-meterai sulit dipalsukan.
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024
Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-meterai, dikutip dari laman peruri.co.id.
Baca juga: 20 Link Alternatif Beli E-Meterai CPNS 2024 Resmi, Asli dan Tidak Hilang saat Dibubuhkan
- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ pada browser;
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik 'Masuk';
- Lengkapi data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar;
- Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik "Cek Akun e-Meterai";
- Pilih "Registrasi E-Meterai";
- Masukkan email dan password e-Meterai yang diinginkan, lalu klik "Submit";
- Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik "Aktivasi Akun";
- Akun akan di-redirect menuju link e-Meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/;
- Log in menggunakan akun e-Meterai yang telah kamu buat;
- Selanjutnya, pilih menu "Pembelian";
- Input jumlah kuota e-Meterai yang diinginkan;
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar";
- Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-Meterai di website SSCASN dan klik "Baiklah";
- Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/.
Cara Pembubuhan e-Meterai
- Klik menu Pembubuhan, pilih Pembubuhan Dokumen, klik "Saya mengerti";
- Siapkan dokumen yang ditandatangani, pastikan dokumen telah berformat pdf;
- Klik "Upload Dokumen";
- Klik atau seret dokumen pdf, pastikan tidak melebihi ruang yang sudah disediakan;
- Pilih dokumen, klik "Open", lalu posisikan e-Meterai di samping tanda tangan;
- Pastikan e-Meterai tidak menutupi dan menghalangi objek lain, klik "Lanjutkan";
- Isi keterangan, lalu klik "Lanjutkan". Apabila posisi e-meterai belum sesuai klik "Batalkan";
- Periksa kembali peletakan e-meterai, kalau sudah sesuai klik "Lanjutkan";
- Refresh tab, apabila sudah sesuai klik "Download";
- Kemudian buka dokumen cek validasi e-Meterai.
(Tribunnews.com/Latifah/Widya)