News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Adakah Batas Waktu Penggunaan e-Meterai Setelah Pembelian? Ini Solusi Gagal Pembubuhan e-Meterai

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

E-meterai - Penjelasan terkait apakah ada batas waktu kadaluarsa penggunaan e-meterai setelah pembelian, lengkap dengan solusi jika gagal pembubuhan e-meterai.

TRIBUNNEWS.COM - Para pelamar wajib membubuhkan e-meterai ke beberapa dokumen persyaratan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) 2024.

Penggunaan e-meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen.

Lantas, adakah batas waktu penggunaan atau kedaluwarsa e-meterai setelah pembelian?

Berdasarkan pengumuman resmi dari Perum Peruri di akun Instagram @peruri.indonesia, e-meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan setelah pembelian.

Artinya, e-meterai yang sudah dibeli tidak akan kedaluwarsa.

Anda dapat menggunakannya kapan saja selama belum dibubuhkan ke dokumen.

Pastikan untuk membeli e-meterai melalui portal resmi.

Link beli e-meterai resmi di https://www.meterai-elektronik.com/.

Baca juga: Catat! Ini Jadwal Terbaru CPNS 2024, Diperpanjang hingga 10 September

Di sisi lain, beberapa pendaftar pun mengeluhkan kegagalan dalam membubuhkan e-meterai.

Berikut faktor penyebab gagalnya pembubuhan e-meterai pada seleksi CPNS 2024, lengkap dengan solusinya.

Faktor yang Menyebabkan Pembubuhan e-Meterai Gagal

1. Koneksi Internet yang Tidak Stabil

Pembubuhan e-meterai memerlukan koneksi internet yang stabil.

Jika koneksi internet terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.

2. Format Dokumen Tidak Sesuai

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini