News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Konferensi Internasional, Menteri AHY Sebut 24 Sertifikat HPL Tanah Ulayat Telah Diterbitkan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berpidato pada International Meeting On Best Practice Of Ulayat Land Regristration In Indonesia And Asean Countries di Trans Luxury Hotel Bandung pada Kamis (5/9/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi membuka International Meeting On Best Practice Of Ulayat Land Regristration In Indonesia And Asean Countries di Trans Luxury Hotel Bandung, Kamis (5/9/2024).

Dalam pidatonya, ia menjelaskan tanah adat atau tanah ulayat adalah satu dari tiga entitas primer di Indonesia terkait dengan pertanahan.

Tanah Ulayat, kata dia, mencakup kepemilikan komunal yang mencerminkan hubungan mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka.

Hubungan itu, menurutnya tidak hanya sekadar hubungan yang bersifat fisik melainkan juga spiritual, kultural, dan sosial yang melindungi dan menghidupi mereka.

Ia pun mengatakan dalam banyak kasus, masyarakat adat kerap kehilangan tanah mereka baik itu karena diserobot secara ilegal hingga eksploitasi.

Untuk itu, kata dia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mengambil langkah tegas dengan membuat aturan ketat terkait pengelolaan tanah ulayat.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Terima Aset Barang Milik Negara Hasil Rampasan KPK Rp 4,7 Miliar

Pada tahun 2021, kata dia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 18 yang menjamin pengelolaan hak tanah ulayat.

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan tonggak penting.

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 2024 ia menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 14 untuk memastikan implementasi yang efektif dalam administrasi pertanahan dan sertifikasi hak pengelolaan tanah ulayat untuk masyarakat adat.

Baca juga: Menteri AHY Sebut Kemenkeu Telah Menyetujui Kenaikan Anggaran 2024 Kementerian ATR/BPN Rp 675 Miliar

Untuk menindaklanjutinya, kata dia, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat proses sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia khususnya untuk meregistrasi dan melindungi tanah-tanah ulayat.

Melalui program PTSL tersebut, kata dia, sejak 2017 hingga kini Kementerian ATR/BPN telah membuat kemajuan penting dengan menerbitkan sertifikat untuk 117 juta bidang tanah dari target sebanyak 126 juta bidang.

"Hingga saat ini, kami telah menerbitkan 24 Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah-tanah ulayat mencakup hampir 850 ribu hektare tanah di Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi," kata AHY.

"Tahun ini, kami menargetkan untuk menerbitkan HPL tanah ulayat terhadap sebanyak 10 ribu hektare di empat provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan," sambung dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini