News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Mudah Refund e-Meterai Peruri, Uang Bisa Kembali 75 Persen Dalam Kurun Waktu 3 Hari

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perlu diingat pengembalian dana tersebut hanya berlaku bagi e-meterai yang masih dalam satu faktur atau invoice (invoice). Oleh karenanya pembeli harus memastikan e-meterai yang akan dikembalikan dananya berjumlah lengkap, yakni lima atau sepuluh keping.

Selain ketantuan diatas, ada sejumlah aturan lain yang perlu diperhatikans ebelum mengajukan refund, diantaranya :

1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses

Cara Refund e-Meterai Peruri

Proses pengembalian dana atau refund bisa dilakukan masyarakat melalui laman resmi Peruri dengan alamat meterai-elektronik.com.

Berikut langkah-langkah refund e-meterai:

1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com

2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :

  • No. Handphone
  • Nama
  • Bukti Pembayaran
  • Sisa Kuota Saat ini
  • Nomor Invoice yang Dibatalkan

3. Tunggu hingga permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender

4. Apabila proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengundur penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga 10 September 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini