TRIBUNNEWS.COM - Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI (WANTANNAS) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Mengutip dari laman resmi wantannas.go.id, total alokasi CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024 yang dibuka yakni 64 formasi.
Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang sampai tanggal 10 September 2024 di webiste SSCASN BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024 yang lolos hingga tahap akhir akan mendapat gaji dengan nominal terendah Rp6.145.320 dan tertinggi Rp8.064.378.
Jumlah Formasi CPNS Setjen WANTANNAS RI
- Umum: 61 formasi
- Penyandang Disabilitas: 1 formasi
- Putra/Putri Kalimantan: 2 formasi
Baca juga: Gaji CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 Mulai Rp6-7 Juta, Ini Tunjangan yang Diperoleh
Gaji CPNS Setjen WANTANNAS RI 2024
1. Analis Anggaran Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-
Jumlah Formasi: 1 (Umum)
2. Analis Hukum Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-
Jumlah Formasi: 2 (Umum), 1 (Putra/Putri Kalimantan)
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-
Jumlah Formasi: 41 (Umum)
4. Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-
Jumlah Formasi: 2 (Umum), 1 (Putra/Putri Kalimantan)
5. Auditor Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-
Jumlah Formasi: 3 (Umum), 1 (Penyandang Disabilitas)
6. Pengelola Keprotokolan Gaji Rp6.145.320,- hingga Rp6.710.606,-
Jumlah Formasi: 2 (Umum)
7. Perancang Peraturan PerundangUndangan Ahli Pertama Gaji Rp7.242.120,- hingga Rp7.849.378,-
Jumlah Formasi: 2 (Umum)
8. Pranata Komputer Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-
Jumlah Formasi: 3 (Umum)
9. Pustakawan Ahli Pertama Gaji Rp7.437.120,- hingga Rp8.044.378,-
Jumlah Formasi: 2 (Umum)
10. Sandiman Ahli Pertama Gaji Rp7.457.120,- hingga Rp8.064.378,-
Jumlah Formasi: 3 (Umum), 1 (Putra/Putri Kalimantan)
Baca juga: Gaji CPNS Kementerian PPN/Bappenas 2024 Terendah Rp7.500.000 dan Tertinggi Rp12.500.000
*) Catatan: Penghasilan yang diterima pada tahun pertama sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari seluruh komponen (meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya) sebagaimana Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)