Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan atas nama terdakwa Gazalba Saleh selaku hakim agung nonaktif.
Sidang pembacaan tuntutan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Pemeriksaan Sebagai Terdakwa Kamis 22 Agustus 2024
"Iya benar, sesuai agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan pidana atas terdakwa Gazalba Saleh, dan persidangan diagendakan jam 10 pagi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak beperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar AS, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Total nilai penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305.
Baca juga: Dalih Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Duit ke Ayah Teman Wanita: Untuk Sedekah
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dia juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat TPPU.
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.