TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menghadirkan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Fify Mulyani dalam hal ini akan dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai teman Gazalba Saleh dalam persidangan Kamis (15/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebagaimana yang sudah kami ungkapkan dihadapan Majelis Hakim pada persidangan lalu, hari ini Tim Jaksa kembali akan menghadirkan saksi Fify Mulyani, ASN/ Wadir RSUD Pasar Minggu," ujar Kasatgas Penuntutan, Wawan Yunarwanto dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Jaksa pun mewanti-wanti bahwa setiap orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, diwajibkan untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Perlu kami ingatkan lagi, hadir sebagai saksi adalah kewajiban hukum," kata jaksa Wawan.
Fify sendiri sebelumnya pernah bersaksi dalam persidangan kasus Gazalba Saleh pada Kamis (8/8/2024) lalu.
Namun hari ini, jaksa akan menghadirkannya lagi untuk diperiksa terkait cicilan KPR rumah di Sedayu City.
Sebab saat diperiksa pada Kamis (8/8/2024) lalu, Fify mengaku bahwa dia membayar cicilan KPR menggunakan uangnya.
Namun kini KPK memiliki bukti lain bahwa uang untuk melunasi KPR tersebut diduga berasal dari Gazalba Saleh.
"Jadi kemarin kan disampaikan bahwa yang bersangkutan ini kan ada membayar KPR secara tunai. Itu yang kami curigai bahwa itu ada aliran uang dari Gazalba kepada Fify Mulyani. Nah kita ada bukti-bukti lain yang akan kita counter terkait dengan pembelaan tersebut," jelas jaksa Wawan Yunarwanto usai persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Beli Kaca Rp 13 Juta untuk Rumah Teman Perempuan
Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.
Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.
Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.