TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut-sebut tidak melaporkan secara lengkap harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu diungkapkan saksi Deny Setianto yang merupakan pemeriksa LHKPN pada Direktorat LHKPN KPK dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh sebagai terdakwa.
Di dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menggali soal beberapa harta milik Gazalba, di antaranya Mobil Alphard.
Namun saksi Deny mengungkapkan bahwa Gazalba tidak pernah melaporkan memiliki Alphard.
Untuk mobil, Gazalba disebut sebut hanya melaporkan Toyota Avanza, Honda City, dan Toyota Fortuner.
"Tadi kami cross check untuk pelaporan beliau dari 2010, 2016, 2017, sampai terakhir 2020 mobil yang pernah dilaporkan ada Toyota Avanza. Kemudian Honda City itu sudah dilepas, kemudian terakhir Toyota Fortuner itu pernah dilaporkan LHKPN atas nama Bapak Gazalba Saleh," ujar saksi Deny dalam persidangan Senin (12/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Enggak ada Alphard?" tanya jaksa penuntut umum.
"Tidak ada," jawab Deny.
Kemudian jaksa juga menggali soal aset-aset tanah dan bangunan yang diduga tak dilaporkan Gazalba Saleh ke dalam LHKPN. Di antaranya, terdapat aset tanah dan bangunan di Tanjung Barat.
"Kemudian kepemilikan aset 2020 beralamat di Tanjung Barat?" tanya jaksa penuntut umum.
"Kami tidak menemukan adanya kepemilikan tanah dan bangunan di Tanjung Barat itu di 2020 karena kalau seharusnya beliau memiliki itu di 2020, maka laporannya masuk ke periodik 2020 atau 2021," kata Deny.
Baca juga: KPK Respons Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Pesan ke Wadirut RSUD Pasar Minggu dari Dalam Sel
Aset tanah dan bangunan lainnya yang diduga tak dilaporkan ialah vila di Bogor dan rumah di Citra Grand
Padahal tanah dan bangunan tersebut terungkap di persidangan sebelumnya, dibeli Gazalba Saleh.
"Vila di Cariu Bogor perolehan Juni 2021?" ujar jaksa.