News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Laporkan Alphard dan Harta Lainnya ke LHKPN

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gazalba Saleh disebut tidak melaporkan secara lengkap harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Untuk perolehan Juni 2021 seharusnya masuk di periodik 2021 dan kami tidak mencatat kepemilikan aset di wilayah Bogor," kata Deny.

"Kemudian untuk Citra Grand?"

"Di data kami tidak ada kepemilikan Citra Grand."

Lalu jaksa juga mendalami kepada saksi Deny mengenai rumah di Sedayu City Kelapa Gading.

Deny mengungkapkan bahwa rumah tersebut tidak pernah ada di LHKPN Gazalba Saleh.

"Kemudian rumah di Sedayu City Kelapa Gading perolehan Agustus 2019?"

"Di 2021 tidak ada. Di 2020 untuk Kelapa Gading juga tidak ada, di 2019 juga tidak tercatat."

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024) (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Pada persidangan yang sama, Gazalba Saleh berdalih bahwa ketidak lengkapan pengisian LHKPN karena dia merasa rumit.

"Pengisian LHKPN ini kan rumit menurut saya karena saya tidak punya dasar pengetahuan tentang statistik apa dan sebagainya," kata Gazalba saat diberi kesempatan Majelis Hakim berbicara di persidangan.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Beli Kaca Rp 13 Juta untuk Rumah Teman Perempuan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini