News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Usut Soal KPR, Jaksa Hadirkan Lagi Teman Perempuan Hakim Agung Gazalba Saleh di Persidangan Hari Ini

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teman wanita Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Fify Mulyani saat keluar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Fifi Mulyani yang merupakan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan itu hadir di pengadilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani saat menjadi saksi kasus TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/8/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024) (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini