Nama Fify memang sempat muncul dalam dakwaan Gazalba.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan pada 2019, Gazalba Saleh bersama Fify Mulyani membeli rumah di Sedayu City Kelapa Gading Cluster Eropa, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp3.891.000.000.
Baca juga: KPK Respons Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Pesan ke Wadirut RSUD Pasar Minggu dari Dalam Sel
Fify Mulyani disebut merupakan teman dekat Gazalba Saleh.
Guna menyamarkan transaksi, pembelian rumah menggunakan atas nama Fify Mulyani.
Pada 25 Februari 2019, Fify membayar booking fee Rp20 juta dan uang muka Rp390 juta secara angsuran enam bulan.
Pada 30 Agustus 2019, Fify Mulyani mengajukan KPR sebesar Rp3.481.000.000 untuk pelunasan rumah.
Ia sempat membayar cicilan sejak 30 Agustus 2019 sampai 24 September 2021 per bulan sebesar Rp32 juta.
Pada 24 September 2021, Gazalba Saleh melunasi KPR Fify Mulyani sebesar Rp2.950.000.000.
Namun, baik Gazalba maupun Fify menyangkalnya.
Pembayaran pelunasan KPR rumah itu diakui menggunakan uang milik Fify, alih-alih dilunasi oleh Gazalba.
"Terdakwa dan saksi Fify Mulyani sepakat menyangkal dan menyatakan jika pelunasan pembayaran KPR merupakan uang milik Fify Mulyani dan tidak ada sangkut pautnya dengan diri Terdakwa," ucap jaksa.
Atas dugaan tersebut, Gazalba Saleh maupun Fify Mulyani belum berkomentar.
Adapun dalam perkara yang menjerat Gazalba Saleh, jaksa menuntutnya dengan 15 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Gazalba Saleh juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.