Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Di antara penerimaan itu adalah Rp650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
Kemudian, Gazalba menerima 1.128.000 dolar Singapura atau Rp13,3 miliar; 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp2.901.647.585, dan Rp9.429.600.000.
Kemudian, Rp37 miliar dari pihak beperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba kemudian menggunakan uang panas yang diterima untuk membeli rumah bersama Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani hingga membeli mobil mewah Toyota Alphard.