News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

KPK Dinilai Tak Punya Taji Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, Pukat UGM: Dampak Revisi UU KPK

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep disorot publik di media sosial karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Diketahui dugaan gratifikasi muncul usai Erina istri Kaesang mengunggah pemandangan dari jendela pesawat. Pukat UGM menilai KPK tidak memiliki taji untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Hal itu akibat adanya revisi UU KPK. (Tangkap layar instagram @kaesangp)

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki taji atau keberanian mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang diduga diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

Zaenur menganggap hal itu akibat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tak cuma itu, dia juga mengungkapkan tidak adanya taji dari lembaga antirasuah untuk mengusut kasus ini semakin terlihat dari komposisi pimpinan yang dianggapnya kerap tersandung masalah.

"Ya tentu ini buah dari kombinasi revisi Undang-Undang KPK juga konfigurasi pimpinan KPK yang saat ini masih menjabat."

"Bahkan ini waktu give away dari Mahkamah Konstitusi kepada pimpinan KPK saat ini menjabat," katanya dalam program Overview Tribunnews, Rabu (4/9/2024).

Zaenur mengatakan revisi UU KPK yang menjadikan lembaga antirasuah berada di bawah lembaga eksekutif menjadi wujud bagaimana pelemahan terhadap KPK.

Sehingga, karena Kaesang adalah anak Jokowi, maka dia menilai KPK semakin takut untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi yang viral ini.

Bobroknya KPK, sambung Zaenur, juga terlihat dari campur tangan eksekutif lewat banyaknya pejabat di lembaga antirasuah yang memiliki ikatan dengan lembaga eksekutif.

"Saya sebut saja secara terbuka, di Direktorat Penindakan, itu isinya didominasi oleh kepolisian dan Kejaksaan. Yang organik merupakan penyidik independen menduduki posisi yang tidak terlalu penting," ujarnya.

Zaenur menilai campur tangan pemerintah dalam operasional KPK sudah menjadi penanda bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki independensi seperti sebelum revisi UU KPK berlaku.

Baca juga: DPR RI Minta KPK Tak Buat Geger Panggil Kaesang soal Jet Pribadi: Dia Bukan Pejabat Negara

Kembali lagi terkait kasus dugaan gratifikasi Kaesang, Zaenur mengungkapkan KPK tidak bakal berani untuk mengusut tuntas karena Ketua Umum PSI tersebut merupakan anak Jokowi.

Hal tersebut, kata Zaenur, semakin kentara saat Ketua KPK, Nawawi Pomolango yang tidak berani menyebut Kaesang sebagai anak Jokowi ketika menjelaskan terkait langkah lembaganya untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Jadi memang inilah akibat penundukan KPK oleh kekuasaan dalam revisi UU KPK. Selama KPK-nya masih model begini yaitu berada di bawah ketiak eksekutif, juga secara operasional di bawah kendali kepolisian dan kejaksaan, maka selama itu pula KPK tidak akan bisa independen," pungkasnya.

KPK Cuma Gimik Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari juga menganggap bahwa KPK hanya gimik atau tidak serius dalam pengusutan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini