News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

4 Saksi Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas di PT Antam

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022. Foto salah satu tersangka dalam perkara korupsi emas 109 ton eriode 2010 sampai 2022, Kamis (18/7/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap 4 orang itu dilakukan pada Kamis (6/9/2024) kemarin oleh Tim Jaksa penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga: Terjerat Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

"Penyidik memeriksa EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu tiga saksi lainnya yang diperiksa Kejagung yakni inisial DF selaku Metallugical & material Enginering Departemen dan GAR pengguna jasa manufaktur pada UBPP LM PT Antam Tbk.

Serta satu nama yakni inisial STY yang merupakan pegawai perusahaan emas BUMN tersebut.

Meski begitu Harli tak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap empat saksi tersebut.

Ia hanya menuturkan mereka diperiksa dalam rangka penyidikan kasus korupsi emas di PT Antam yang sebelumnya menjerat tersangka berinisial HN dan lainnya.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Harli.

Adapun dalam perkara ini sebelumnya Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas periode 2010 sampai 2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam

Kali ini, ada tujuh tersangka yang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Seluruhnya merupakan pihak swasta: LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, DT selaku Direktur PT JTU.

Penetapaan ketujuhnya sebagai tersangka, dilakukan begitu tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

"Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024).

Para tersangka lazimnya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini