News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Mahfud MD: Kalau Kaesang Tak Bisa Dipanggil KPK Karena Bukan Pejabat, Perlu Dikoreksi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video viral Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, yang turun dari jet pribadi

“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini, karena kami menduga patut diduga, ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari saudara Kaesang seperti itu,” katanya.

KPK juga terbuka apabila Kaesang ingin lebih dulu menjelaskan soal penggunaan jet pribadi tersebut.

Namun, proses klarifikasi bisa terus berjalan sesuai kebutuhan.

KPK bisa mengklarifikasi Kaesang meskipun yang bersangkutan saat ini bukan sebagai penyelenggara negara.

Lembaga antirasuah itu dimandatkan Undang-undang untuk mengusut kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi.

"Kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa jadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun tentunya atau aset. Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga," sebut Alex.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango juga telah menegaskan bahwa Kaesang perlu diklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.

Meski Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara, kata dia, publik mengetahui sosok ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Nawawi mengatakan klarifikasi atas dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi itu merupakan lingkup tugas kewenangan KPK.

"Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya," kata Nawawi kepada Tribunnews.com pada Jumat (30/8/2024).

Ia juga merespons soal aduan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dia mengatakan, pimpinan telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk mengusut laporan dimaksud.

"Pimpinan telah meminta Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan ke lembaga," kata dia.

Terkini pengusutan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang di KPK yang sebelumnya ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, kini diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Bedanya, Direktorat Gratifikasi berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sedangkan Direktorat PLPM ada di bawah Kedeputian Informasi dan Data.

KPK menyatakan fokus pihaknya kini bukan lagi mengklarifikasi Kaesang sebagaimana yang sudah disampaikan ke publik sebelumnya.

KPK kini lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi Kaesang.

Baca juga: Kondisi Markas DPP PSI Sepi Setelah Kaesang Pangarep Muncul Dua Hari Lalu

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2024).

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang, red) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa.

"Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini