News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Mahfud MD: Kalau Kaesang Tak Bisa Dipanggil KPK Karena Bukan Pejabat, Perlu Dikoreksi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video viral Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, yang turun dari jet pribadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD angkat bicara terkait polemik putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono yang diduga menggunakan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Sebelumnya pimpinan K PK juga telah memberikan pernyataan terkait dugaan gratifikasi dalam peristiwa tersebut.

Tak hanya KPK, bahkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, membela Kaesang dengan menyatakan bahwa status Kaesang bukanlah pejabat negara yang tidak terikat aturan terkait dengan penyelenggara negara.

Mahfud mengatakan masyarakat tidak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang.

Hal tersebut, menurut Mahfud tergantung itikad KPK.

"Tapi, kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal," kata Mahfud saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (6/9/2024).

Pertama, kata dia, alasan tersebut ahistorik.

Mahfud mengingatkan, banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa.

Untuk itu, ia mencontohkan kasus seorang pejabat Eselon Ill Kementerian Keuangan berinisial RA.

Baca juga: Dokter Aulia Disebut Sempat Dipaksa Kerja Hampir 24 Jam, Pernah Jatuh Masuk Selokan karena Drop

Ia mengatakan, sekarang RA mendekam di penjara karena ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing (pamer kemewahan) ditangkap.

"Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak. Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan," kata dia.

Kedua, lanjut dia, kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti setiap pejabat bisa meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.

Terkait argumen kedua tersebut, Mahfud mengatakan hal itu sebelumnya telah dinyatakan di antaranya oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini