Lalu yang ketiga, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.
Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Baca juga: 3 Poin yang Memberatkan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Hingga Disanksi Pemotongan Gaji, Tak Kooperatif
Respons Petinggi KPK
Mendengar kabar tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak ikut campur dalam kasus pelanggaran etik Nurul Ghufron.
Terkait sidang tersebut, kata Alex, KPK tidak pernah 'cawe-cawe' atau mengintervensi proses penegakan etik Nurul Ghufron.
Pihaknya pun menyerahkan hal itu ke Dewas KPK.
“Apakah ada intervensi dari pimpinan? Mana mungkin, kita enggak ikut-ikutan itu,” kata Alex, Jumat (6/9/2024).
Alex mengatakan, Dewas KPK tentunya sudah mempertimbangkan berbagai hal hingga akhirnya menyatakan Nurul Ghufron terbukti bersalah.
“Juga terkait perbuatan yang bersangkutan, pasti semua sudah dipertimbangkan dan kita percaya."
“Ya sudah udah diputusin mau apa? Kan enggak bisa banding juga,” ujar Alex.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)(Kompas.com)