Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan terhadap Sudirman, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, saat dipindahkan dari Lapas Kelas 2A Banceuy Kota Bandung ke Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2024).
Sebagai informasi, Sudirman merupakan 1 dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapat perlindungan dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, proses pemindahan Sudirman ke Lapas Cirebon untuk mempermudah pihaknya melakukan pengawasan setelah yang bersangkutan mendapat perlindungan.
Selain itu pemindahan ini menurut Sri juga untuk mempermudah bagi keluarga ketika mengunjungi Sudirman pada saat di dalam tahanan.
"LPSK telah memberikan bantuan psikologis serta melakukan pengawasan yang dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Posisi SD sebagai pemohon PK (peninjauan kembali) juga mendapatkan pendampingan saat persidangan," kata Sri dalam keterangannya, Jum'at (6/9/2024).
Lebih lanjut Sri mengatakan bahwa Sudirman telah mendapat perlindungan dari pihaknya sejak 2 September 2024 lalu setelah diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Diberikannya perlindungan terhadap Sudirman dan 6 terpidana lainnya lantaran mereka merupakan saksi dalam kasus Vina dan saat ini tengah mengajukan PK.
"LPSK telah melakukan penelaahan dan memutuskan untuk memberikan perlindungan berdasarkan pentingnya keterangan yang diberikan oleh pemohon. Kami menemukan ada proses peradilan yang tidak sesuai prosedur pada 2016," jelasnya.
Baca juga: Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme
Oleh sebabnya LPSK pun kata Sri juga akan memberi perlindungan fisik berupa pengawalan saat Sudirman dan 6 terpidana itu memberi keterangan di PN Cirebon.
Juga dilain sisi lanjut Sri, LPSK akan bekoordinasi dengan Lapas untuk mengawasi dan memonitor Sudirman agar terhindar dari berbagai tekanan.
"LPSK bekerjasama dengan Lapas. Pihak Lapas yang melakukan pengawasan 24 jam sementara LPSK memberikan pengawalan saat persidangan dan monitoring," tegasnya.
Sudirman dengan kemampuan intelektualnya dianggap Sri juga rentan memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam sidang PK jika dalam perjalanannya mendapat suatu tekanan.
"Oleh karena itu perlindungan diberikan untuk mengurangi resiko tersebut. Namun LPSK menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, selain Sudirman sebelumnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada 6 terpidana lain dalam kasus Vina diantaranya RA, ER, HS, ES, JY dan SP.