Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan terduga teroris berinisial ER terindikasi jaringan ISIS.
Pelaku ER ditangkap di Alfamart Sukajaya Jalan Al Huda 1 Sukajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Terduga teroris ER melakukan provokasi melalui media sosial terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.
"ER menggunakan akun Abu Mustaqim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi yakni BOOOMM!!!," kata Aswin saat diwawancara di Kompleks GBK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Aswin mengungkapkan bahwa pelaku ER pernah berbaiat kepada ISIS di tahun 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah.
Densus 88 menemukan logo ISIS pada saat melakukan penegakan hukum.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Tujuh Terduga Teroris Terkait Kunjungan Paus Fransiskus
"Saya kira kita merujuk pada tanda-tanda tertentu yang biasa digunakan oleh kelompok teror salah satunya juga bendera," ujar Aswin.
Aswin menambahkan Densus 88 di dalam penanganan akan menerapkan UU Terorisme yang akan kita terapkan.
"Saya kira nanti tim penyidik yang akan kembangan untuk pidana lainnya ya," tambahnya.
Baca juga: 3 Terduga Teroris Ditangkap saat Paus Fransiskus di Indonesia, Pernah Rencanakan Teror di Singapura
Sebelumnya, Densus 88 mengungkap penegakan hukum terhadap tujuh pelaku terduga teroris terkait kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.
Ketujuh pelaku terduga teroris berinisial HFP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
"Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda di antara Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
Aswin menyebut HFP menyerukan untuk melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.
HFP juga berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal.
Waktu penegakan hukum terhadap HFP Senin (2/9/2024) sekitar pukul 21.37 WIB di Jl. Panaragan Kidul, RT 3 RW 5, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
Proses hukum terhadap dua tersangka yakni DF dan FA dilaksanakan oleh Densus 88 AT.
"DF dan FA menyampaikan narasi provokasi dengan memberikan gambar bom di kolom komentar media Instagram Tempo yang memberitakan perihal kedatangan Paus ke Jakarta," terang Aswin.
Tersangka DF ditangkap di Jalan Dalang 1 Keluragan Pengasinan Rawa Lumbu Bekasi pada Selasa (3/9/2024) pukul 07.15 WIB.
Sedangkan FA ditangkap di Jalan Pahlawan Aren Jaya Bekasi Timur, Selasa (3/9/2024) pukul 08.13 WIB.
Proses penegakan hukum terhadap tiga tersangka yakni RHF, LB, dan ER oleh Polda Metro Jaya, didampingi Densus 88 AT.
Kemudian proses penegakan hukum terhadap satu tersangka yakni HS dilaksanakan oleh Polda Bangka Belitung, didampingi Densus 88 AT.
"Tersangka HS menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Konferensi Wali Gereja Indonesia," ucap Kombes Aswin.
Dan proses hukum terhadap satu tersangka yakni RS dilaksanakan oleh Polres Padang Pariaman, didampingi Densus 88 AT.