TRIBUNNEWS.COM - Hakim menolak permohonan sidang bersama antara Sudirman dan enam terpidana kasus Vina yang lain.
Pengacara terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan mengusulkan agar sidang PK terpidana bisa cepat dan tak rumit.
Maka dari itu, Otto memohon untuk menyatukan Sudirman dengan enam terpidana lain.
Pertimbangan lain, agar pengacara tak perlu membaca semua permohonan satu per satu.
Namun, hakim Arie Ferdian tak bisa mengabulkan permohonan untuk menyatukan Sudirman dengan terpidana kasus Vina lainnya.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.