8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah yang akan disampaikan pada saat peserta dinyatakan lulus ujian seleksi;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
13. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (penjelasan teknis akan disampaikan lebih lanjut kepada masing-masing OPD);
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;
Informasi terkait syarat khusus pendaftaran CPNS Pemprov Jateng 2024 dan dokumen yang diunggah pada saat mendaftar dapat dilihat di link berikut: KLIK.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup 3 Hari Lagi, Pelamar Tembus 3,2 Juta, Ini Instansi Sepi Peminat
Cara Daftar CPNS Pemprov Jateng 2024
1. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pengumuman lowongan kebutuhan yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dapat dilihat pada website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;
3. Pendaftaran CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diinformasikan lebih lanjut melalui website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;
4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail ) yang masih aktif/berlaku;
5. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
6. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;