News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik Regulasi RPMK, Komunitas Kretek Duga Ada Agenda Matikan Industri Kretek Nasional

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok kretek. Komunitas Kretek menuding Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memiliki agenda ingin mematikan rokok kretek Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Kretek menuding Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memiliki agenda ingin mematikan rokok kretek Indonesia.

Kretek sebagai local heritage berpotensi dihancurkan melalui regulasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Baca juga: Pasal-pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan Dinilai Akan Melemahkan Sektor IHT

Juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Aftifudin mengatakan, salah satu aturan yang mengancam industri kretek nasional sebagaimana tertuang dalam RPMK adalah penyeragaman kemasan produk tembakau menjadi polosan.

"RPMK melampui mandat PP Nomor 28 Tahun 2024 dan berlandaskan nir-empati terhadap industri hasil tembakau nasional. Aturan ini sama sekali tidak memiliki urgensi untuk dibahas," kata Aftifudin, Sabtu (7/9/2024) malam.

Komunitas Kretek meyakini, Kementerian Kesehatan memang sedang membawa misi untuk menghancurkan IHT legal di Indonesia.

Baca juga: Soroti PP Kesehatan, Pelaku Ekonomi Akui Telah Jalani Aturan Penjualan Rokok 

Atfi sapaan akrab Aftifudin menuturkan, pada 3 September lalu, Kemenkes menggelar public hearing via luring dan daring. Mereka mengatakan bahwa Rancangan Permenkes berkaca dari negara-negara lain yang sudah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Nah, Indonesia belum dan tidak akan meratifikasi FCTC. Jadi ngapain kemasan rokok akan dibuat sedemikian anehnya,” kata Atfi.

Atfi menambahkan, dalam public hearing tersebut, pihak-pihak dari IHT legal tidak ada yang mendukung. Bahkan dari pihak Bea Cukai pun mengeluhkan bahwa mereka bingung untuk menaruh pita cukai dimana, karena RPMK ingin informasi yang diberikan pada kemasan rokok tidak boleh diganggu oleh apapun.

Adanya rancangan itu, tambah Atfi, justru telah mengkhianati Konstitusi yang sudah ada. Karena produsen menjadi kehilangan hak ekspresi dalam menentukan kemasannya. "Permenkes akan lebih merusak estetika pada bungkus rokok," ujar Atfi.

Baca juga: Target Penerimaan Cukai Naik, APTI: Produk Rokok Ilegal Akan Merebak

Sudah semestinya Kementerian Kesehatan tidak hanya disibukan oleh urusan rokok semata. Apalagi hanya menyoal urusan bungkus. Mengingat Industri Hasil Tembakau telah memberikan banyak sekali kontribusi baik kepada negara, pemerintah, maupun masyarakat biasa.

"Komunitas Kretek menyerukan untuk menghentikan pembahasan Permenkes itu. Bukan hanya itu saja, Komunitas Kretek meminta untuk pemerintah mencabut PP 28/2024. Bahkan bila perlu, Budi Gunadi Sadikin dipecat sekarang juga dari daftar menteri Indonesia saat ini," tutur Atfi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini