Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek Kemdikbudristek Abdul Haris merespons kasus kematian mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Sepesialis) Anestesi Undip dokter Aulia Risma Lestari.
"Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal UNDIP dan telah berkoordinasi dengan Rektor, Dekan, dan AIPKI," kata dia kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Menurutnya, aturan itu sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
"Harapannya agar kejadia serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," tutur dia.
Kemdikbudristek, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dokter muda asal Tegal, Jawa Tengah itu.
Bersama dengan seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), pihaknya menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran dan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman dalam menjalankan tridharma.
Pihakny telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemenkes dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di FK dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP), sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP.
Sebelumnya, kematian dokter Aulia Risma diduga terkait dengan kasus perundungan yang dialaminya selama menjadi peserta PPDS Undip.
Bahkan Kemenkes mengungkap, dokter Aulia Risma sempat dimintai uang Rp 20-40 juta untuk keperluan diluar pendidikan.
Disinyalir uang tersebut digunakan untuk kebutuhan seniornya.
Sampai saat ini proses investigas untuk membongkar kasus kematian dokter Aulia masih dilanjut.
Pihak keluarga dokter Aulia Risma juga telah melaporkan adanya dugaan perundungan itu ke pihak kepolisian.
Sebagai imbasnya, proses kegiatan Prodi PPDS Anestesi dan Reanimasi FK UNDIP di RS Kariadi Semarang dihentikan sementara.
Serta izin praktek dokter Yan Wisnu Parjoko di RS Kariadi ditangguhkan sementara.