TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
Terbaru ini, pihak kepolisian menuturkan bahwa penyidik masih kurang keterangan dari saksi pendukung.
Sehingga, pihak Polda Jateng membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Jadi sampai saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
Selain itu, polisi juga hanya meloloskan satu dari tiga tindak pidana yang diajukan dalam kasus ini, yaitu pemerasan.
Sementara itu dua tindak pidana lainnya yang dilaporkan oleh keluarga Aulia Risma, penghinaan dan perbuatan tak menyenangkan, ternyata tak cukup bukti.
"Iya hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski demikian, Artanto meyakinkan bahwa kasus ini terus berprogres.
Ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 Oktober 2024 lalu.
Ia juga menambahkan bahkan pihak penyidik harus berhati-hati dalam kasus ini.
"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya,"
Baca juga: Profil Yan Wisnu, Dekan FK Undip Diperiksa Polda Jateng Buntut Kematian Dokter Aulia Risma
"Kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.
Kata Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia
Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga dokter Aulia menuturkan, pihaknya mengerti apa yang dijelaskan oleh Polda Jateng.
Ia menuturkan, pihak kepolisian perlu keterangan tambahan dari beberapa saksi untuk mempertajam bukti-bukti.