"Kalau sudah beres, sudah ketahuan siapa yang salah dan yang salah dihukum, ya kemudian bisa kita buka lagi," jelasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan antara Kemenkes dan Undip terkait kasus akan berlaku setelah masalah selesai.
Kesepakatan tersebut di antaranya soal perlindungan terhadap mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Undip.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut, lanjut Budi, sudah ditandatangi, namun masih menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
"MoU sudah kita susun dan kita minta bahwa mereka mengubah prosedurnya yang tidak melindungi mahasiswa-mahasiswa tersebut. Tapi memang itu akan efektif sesudah nanti keputusan hukumnya keluar, mudah-mudahan keluarnya besok," kata Budi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cuma Pemerasan yang Lolos di Kasus Dokter Aulia, Polisi Sebut Perundungan Tak Cukup Bukti
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Markus Yuwono)