"Kami paham karena kalau dipaksakan nanti di pengadilan agak repot," jelasnya.
Misyal Achmad pun meminta penyidik Polda Jateng untuk bisa konsisten melengkapi semua berkas-berkas keterangan yang diperlukan dalam waktu satu minggu ini.
Waktu satu minggu tersebut merupakan janji penyidik yang diminta oleh Mabes Polri saat gelar perkara.
"Nah kalau selama 1 minggu itu Polda Jateng bisa memenuhi artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Terkait soal aduan perundungan, ia menuturkan untuk memperpanjang aduan tersebut akan sulit, lantaran korban sudah meninggal dunia.
Aduan tersebut, kata Misyal, bisa diproses ketika korban masih hidup.
"Kami tidak masalah, intinya pelaku dibawa ke jalur hukum dan harus dihukum secara pidana," terangnya.
Diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai saat ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tidak menyenangkan, pemerasan, dan penghinaan yang dialami putrinya saat menempuh PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi, Semarang.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).
Menkes Tunggu Hasil Penyidikan
Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan (Menkes) menuturkan bahwa ia tengah menunggu hasil penyidikan dari Polda Jateng.
"Jadi kalau pada saat pemeriksaan selesai, kita sudah lihat siapa yang bertanggung jawab, siapa yang salah," kata Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Derita Dokter Aulia Ikut PPDS Undip Disebut Asah Mental, Ibunya Masygul: Saya Didik Dia Lemah Lembut
Ia berharap, hasil penyidikan bisa diumumkan ke publik dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan besok diumumkan sama Kapolda Jawa Tengah," ucapnya.
Selain itu, apabila sudah ada pihak yang bertanggung jawab, maka status pembekuan PPDS Undip akan segera dicabut.