Produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Ogi menambahkan, pencairan di muka oleh para peserta sebetulnya menyalahi aturan dan harus dikenakan sanksi bagi peserta tersebut.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalti cukup besar," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar, mengungkapkan pihaknya masih memantau perkembangan soal isu tersebut karena masih dibahas pemerintah.
Namun, ia tak menampik wacana ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
"Akan tetapi ini bisa menjadi kontradiktif jika membebani para pekerja, yang mana mengurangi kemampuan daya beli masyarakat yang saat ini sudah semakin rendah," kata Bobby, Sabtu (7/9/2024).
"Secara umum di saat kondisi melemahnya daya beli masyarakat, menurunnya PMI indeks di bawah angka 50, jangan ada pembebanan yang memberatkan ekonomi,” tambahnya.
Sedangkan Head of BSI Institute, Luqyan Tamanni, menilai pemerintah harus memperhatikan waktu kebijakan ini diberlakukan.
Menurutnya, saat ini kondisi ekonomi makro masih ketat dan banyaknya pekerjaan di sektor formal yang hilang.
Sehingga rencana tambahan potongan gaji menjadi hal yang sensitif jika dilakukan sekarang.
"Bagi mereka yang di kelompok rentan, mungkin akan jadi masalah. Karena akan mengurangi take home pay dan disposable income secara cukup signifikan. Namun kelas menengah ke atas, akan sangat tergantung besaran potongannya nanti," katanya.(tribun network/tis/dod)