Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengaku membayar uang puluhan juta rupiah kepada terdakwa Harvey Moeis atas perintah Direktur Utama PT RBT Suparta.
Hal itu Ayu ungkapkan ketika menjadi saksi kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moies, Suparta dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca juga: Pengakuan Penambang Liar di Sidang Harvey Moeis, Untung Rp 500 Juta Per Bulan Dari Penjualan Timah
Ayu mengatakan bahwa pembayaran kepada Harvey Moeis dilakukan dengan cara transfer ke rekening suami artis Sandra Dewi itu sebanyak beberapa kali.
"Bayar ke rekening Harvey Moies. Atas nama Pak Harvey," kata Ayu.
Mulanya Ayu tak mengingat secara pasti berapa nominal yang ia serahkan kepada Harvey Moeis.
Namun ketika dicecar oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, Ayu mengaku bahwa uang yang ia setorkan berjumlah puluhan juta.
"Lebih dari 1 miliar atau di bawah?," tanya Hakim.
"Seingat saya pembayarannya tidak sampai miliaran, paling puluhan juta," ujar Ayu.
Hakim Eko kala itu mempertanyakan mengapa internal PT RBT sampai membayar uang puluhan juta ke Harvey Moies.
Saat itu Hakim bertanya apakah Harvey merupakan mitra dari PT RBT atau tidak sehingga bisa mendapat bayaran tersebut.
Baca juga: Kerugian Negara Rp300 T Kasus Korupsi Timah Dibebankan ke Para Terdakwa Disebut Tidak Adil
"Apa yang anda pahami soal Harvey Moies? Apakah memang pengurus di PT RBT, apakah dia sebagai mitra? Kok ada uang yang dibayarkan ke dia?," tanya hakim heran.
Namun Ayu mengaku tidak mengetahui mengenai alasan melakukan pembayaran tersebut kepada Harvey.
Ayu mengatakan hanya mengetahui status Harvey yang merupakan teman dari Suparta.