"Saya cuma tahu beliau adalah temannya Pak Suparta. Uang yang dibayarkan ke Pak Harvey, saya hanya menjalankan sesuai instruksi Pak Suparta," jelas Ayu.
Akan tetapi kemudian terungkap bahwa dalam kwitansi tertulis bahwa pembayaran itu diperuntukkan untuk biaya direksi.
Ayu pun menduga bahwa uang tersebut untuk keperluan rapat hingga kebutuhan hiburan atau entertain.
"Seingat saya, saya mencatat itu sebagai pembayaran atas biaya direksi, entah itu meeting entertain gitu," ungkap Ayu.
"Golf?," tanya hakim.
"Seingat saya golf tidak ada," pungkas Ayu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.