News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Manager Keuangan Akui Transfer Uang Puluhan Juta kepada Harvey Moeis Atas Perintah Dirut RBT Suparta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengaku membayar uang puluhan juta rupiah kepada terdakwa Harvey Moeis atas perintah Direktur Utama PT RBT Suparta.

"Saya cuma tahu beliau adalah temannya Pak Suparta. Uang yang dibayarkan ke Pak Harvey, saya hanya menjalankan sesuai instruksi Pak Suparta," jelas Ayu.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Akan tetapi kemudian terungkap bahwa dalam kwitansi tertulis bahwa pembayaran itu diperuntukkan untuk biaya direksi.

Ayu pun menduga bahwa uang tersebut untuk keperluan rapat hingga kebutuhan hiburan atau entertain.

"Seingat saya, saya mencatat itu sebagai pembayaran atas biaya direksi, entah itu meeting entertain gitu," ungkap Ayu.

"Golf?," tanya hakim.

"Seingat saya golf tidak ada," pungkas Ayu.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini