Dalam catatan Satgas BLBI, utang yang dimiliki Tutut Soeharto tidak ditanggung dalam bentuk jaminan aset, tetapi hanya berupa SK Proyek.
Sehingga, Satgas BLBI pada 9 September 2021 lalu, menyita aset tanah seluas 26.928 meter persegi yang berada di kawasan Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
Adapun aset itu tercatat sebagai aset eks-BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) Bank Yakin Makmu berdasarkan akta pelepasan hak atas tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.
Bank Yakin makmur yang merupakan eks debitur BLBI itu disebut milik Tutut Soeharto.
Sementara, penentuan seseorang menjadi obligor prioritas oleh Satgas BLBI berdasarkan tingkat penagihan, adanya jaminan, dan perkiraan kemampuan membayar.
Berikut ini daftar tujuh obligator prioritas Satgas BLBI:
1. Trijono Gondokusumo - Bank Putra Surya Perkasa
Dasar utangnya yakni Akta Pengakuan Utang (APU) dengan outstanding utang sebesar Rp 4,89 triliun.
Kendati demikian, jaminan utang tersebut sebenarnya ada, tetapi tidak cukup untuk melunasi.
2. Kaharudin Ongko - Bank Umum Nasional (BUN)
Dasar utang yang ditagihkan adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Aggrement (MRNIA) sebesar Rp 7,83 triliun.
Senada dengan Trijono, jaminan utang dari Kaharudin sebenarnya ada tetapi tidak cukup untuk melunasi.
3. Sjamsul Nursalim - Bank Dewa Rutji
Dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar.