Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Pendalaman materi itu dilakukan lewat pemeriksaan saksi M. Ridwan, Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energy, Selasa (10/9/2024).
Ridwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan kerja sama-kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).
Penyidik seharusnya juga memeriksa Wenny Ayu Hapsari, Head Of Legal Contract PT PGN, Tbk.
Namun, Wenny mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sonder keterangan.
"Saksi belum hadir sampai saat ini," kata Tessa.
Kronologi
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut hasil audit BPK, transaksi jual-beli gas antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang membawahi Isar Gas (IG), dengan uang muka sebesar USD 15 juta tidak didukung mitigasi risiko yang memadai.
Pertama, pemberian uang muka untuk transaksi jual-beli gas ini tidak berdasarkan kajian tim internal terkait mitigasi risiko dan analisis manfaat biaya.
Kedua, transaksi tersebut tidak dilengkapi jaminan yang memadai.
Dokumen jaminan dari perusahaan induk tidak dieksekusi oleh PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang terafiliasi dengan Isar Gas hanya sebesar Rp 16,79 miliar, jauh lebih kecil dari uang muka yang diberikan.
Ketiga, transaksi ini tidak memperhatikan kebijakan pemerintah yang melarang transaksi gas berlapis karena PT IAE bukanlah produsen gas.
Terakhir, transaksi ini tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai, terlihat dari nilai kewajiban lancar PT IAE yang lebih besar dibandingkan aset lancarnya.
Akibatnya, sisa uang muka sebesar USD 14,19 juta berpotensi merugikan keuangan perusahaan.
Dalam hal ini, KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019.
Danny juga manyan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, direktur utama PT Isar Gas.
KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.
AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.
"Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini," kata eks Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank," katanya.