News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Pansus DPR Ungkap ada Dugaan Gratifikasi Haji, Gus Yaqut: Benar Atau Tidak Itu Bukan Ranah Kemenag

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Soal dugaan gratifikasi haji, Menag Yaqut tegaskan itu bukan ranah Kemenag, yang mengungkap itu Pansus Haji.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut merespons adanya dugaan gratifikasi dari proses penyelenggaraan Haji 2024 yang diungkap Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Menurut Yaqut, dugaan dari Pansus Haji DPR RI itu bukan pada ranah Kemenag RI. Pasalnya, yang mengungkap dugaan itu adalah Pansus Haji.

"Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita (Kemenag)," kata Yaqut saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut Yaqut, jika memang Pansus Haji menemukan adanya dugaan tersebut, maka seharusnya dibuka kepada publik.

Dia juga mempersilahkan kepada Pansus Haji yang dipimpin oleh Nusron Wahid untuk mengungkap adanya dugaan tersebut.

"Kalau pansus menemukan itu (dugaan gratifikasi) silakan dibuka. Saya persilakan semua," tandas Menag Yaqut.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menduga adanya tindak gratifikasi di Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam penyelenggaraan Haji 2024.

Dugaan itu mencuat saat Pansus Angket Haji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI, Rabu (4/9/2024).

Sidak itu dilakukan karena Pansus ingin mengetahui cara kerja Siskohat dalam mengatur alur keberangkatan jamaah haji dalam satu periode musim haji.

Pasalnya, Pansus telah menemukan 3.503 jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama pendaftaran, sementara ada ratusan ribu jamaah yang harus menunggu giliran untuk berangkat.

Baca juga: Marwan Jafar Sebut Menteri Agama Kucing-kucingan dengan Pansus Angket Haji DPR

Menyikapi hal itu, Kepala Subdirektorat Siskohat, Hasan Affandi menyatakan, sejatinya persoalan terkait alur keberangkatan itu diatur oleh beberapa bagian di Kemenag, termasuk di Subdit Haji Khusus.

Sementara di Siskohat, mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tersebut, dan hanya menerima data yang sudah matang.

"Kenapa 3.500 itu kemudian bisa masuk (daftar keberangkatan haji khusus) itu menurut saya, kami (Siskohat) tidak punya kewenangan," kata Hasan Affandi saat ditemui Pansus Haji DPR RI.

Hasan menegaskan, daftar nama dari seluruh jamaah haji baik yang reguler maupun yang khusus itu diterima oleh Siskohat dari Subdit Haji Khusus Kemenag.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini